500 gram Rp 465.820.000
1000 gram Rp 931.600.000
Baca Juga: Geger, Warga Temukan Bagian Tubuh Bocah Laki-laki Dalam Perut Buaya Sepanjang 12 Kaki
Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.
Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).
Baca Juga: Tim SAR Temukan 2 Jenazah Kru Helikopter Milik Polri yang Jatuh di Perairan Babel
Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***