PT KKP Dilaporkan ke Ditjen Minerba Soal Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Distribusi Ore Nickel

- 28 November 2022, 12:03 WIB
Dua lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat (KOMSAT), Law Mining Center (LMC) dan Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang), menyerahkan aduan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dokumen yang memuat keterangan asal barang oleh PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) ke kantor Di
Dua lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat (KOMSAT), Law Mining Center (LMC) dan Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang), menyerahkan aduan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dokumen yang memuat keterangan asal barang oleh PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) ke kantor Di /Istimewa/

KENDARI KITA-Dua lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat (KOMSAT), Law Mining Center (LMC) dan Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang), menyerahkan aduan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dokumen yang memuat keterangan asal barang oleh PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) ke kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batubara. Senin, 28 November 2022.

Aduan tersebut diajukan untuk mendukung kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas mafia tambang, sekaligus memberikan efek jera terhadap pebisnis yang tidak kompeten dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga: Pencarian Helikopter Milik Polri yang Dilaporkan Hilang Kontak di Perairan Bangka Belitung Dimulai Hari Ini

Laporan KOMSAT diajukan berdasarkan  Pasal 66 huruf (b) Jo. Pasal 95 Jo. Ayat (1) Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua Umum Law Mining Center (LMC), Julianto Jaya Perdana, mengatakan, praktek ekplorasi tambang ilegal  di Sultra khususnya di wilayah blok Mandiodo dan Tapunggaya kian menjamur. 

Baca Juga: Ampuh Sultra Desak PT Antam Rombak Pembentukan KSO-MTT, Ini Penyebabnya

Menurut Julianto, siapapun oknum yang turut serta berperan memuluskan ataupun mengeluarkan hasil ore nickel ilegal itu harus diproses.

"Sektor pertambangan di Konawe Utara adalah lumbung cadangan nikel di Sultra, khususnya di blok Mandiodo ini harus menjadi perhatian, karena di sana kotanya para penambang ilegal, stekholder yang bersangkutan mestinya turut menyelidiki dokumen apa yang mereka pakai, jangan penambangnya saja yang di tertibkan," kata Julianto.

Baca Juga: Kecam Aksi Pencabutan Plang hingga Penahanan 27 Karyawan PT GAN, GPMI: Kapolres Kolut Harus Dievaluasi

Julianto menambahkan, ada dalang dibalik pengiriman ore nickel itu, sehingga kata dia, oknum yang terlibat harus diberi sanksi.

"Tidak bisa kita pungkiri bahwa pemasok nikel terbesar di pabrik hasilnya bukan dari kegiatan legal, namun kebanyakan hasil dari tambang ilegal karena di Mandiodo meskipun saat ini sedang tiarap, namun sebelum penyisiran bisa di Kroscek di Syahbandar Molawe, dokumen siapa yang paling gencar melakukan pengiriman ore nickel di pabrik dan mestinya harus di selidiki lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Mabes Polri Didesak Periksa Direktur PT KKP Soal Dugaan Jual Beli Dokumen Tambang di Konut

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang), Anto Madusila meminta Ditjen Minerba agar memberikan sanksi tegas kepada pihak PT KKP, sebab menurutnya dugaan penggunaan  dokumen milik PT KKP terhadap penambang ilegal bukan lagi rahasia umum di Konawe Utara.

"Dugaan penggunaan dokumen terbang (pemalsuan keterangan asal barang) yang diduga menggunakan dokumen milik PT. KKP untuk mengeluarkan hasil ore nikel ilegal di Konawe Utara bukan menjadi rahasia umum lagi. Masalahnya adalah kuota penjualan domestik yang keluar berbanding terbalik dengan aktivitas produksi di wilayah IUP dan menurut kami kejanggalan ini perlu di selidiki dan jika terbukti harus diberi sanksi,"ungkapnya.

Baca Juga: TCI Region Sultra Serahkan Ratusan Bantuan Paket Sembako Untuk Kaum Dhuafa di Kendari

Menurut Anto, pemberian kuota persetujuan RKAB terhadap PT KKP  berkisar  1.000.000 WMT di duga melibatian oknum Dirjen Minerba.

Pihak tersebut, kata Anto, berperan memuluskan penentuan kuota produksi dan penjualan domestik yang tidak sesuai tahapan.

"Jangan biarkan kami beropini bahwa ada kaki tangan Ditjen Minerba yang turut memuluskan persetujuan RKAB kuota produksi dan kuota penjualan domestik kurang lebih 1.000.000 wet metric ton (wmt), tanpa mempertimbangkan tahapan persetujuan tersebut," kata Anto.

Baca Juga: Kadir Ndoasa Ungkap Peran Kapolres Kolaka Utara Dibalik Tambang Ilegal PT Citra Silika Malawa

Untuk itu, lanjut Anto, KOMSAT akan mengawal aduan itu sekaligus menegaskan kepada Ditjen Minerba agar pengajuan RKAB PT. KKP di tahun 2023 itu dipertimbangkan sesuai tahapan berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Kami meminta Dirjen Minerba agar dalam memberikan kuota produksi dan penjualan domestik PT KKP di tahun 2023, mempertimbangkan untuk tidak memberikan persetujuan RKAB, melihat potensi cadangan nikel di WIUP PT. KKP berbanding terbalik dengan pemberian kuotanya serta dugaan praktek jual beli dokumen yang menurut kami telah merugikan negara miliaran rupiah," pungkasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x