KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam 24 karat stganan jelang akhir pekan ini.
Tercatat pada perdagangan Jumat, 4 November 2022, harga dasar emas antam tak mengalami pergerakan harga atau stagnan di level Rp 939.000 per gram.
Baca Juga: J-PIP Desak Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Aktifitas Tambang Illegal PT EKU
Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik penurunan, lonjakan, hingga stagnasi harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas.
Harga emas cetakan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 519.500. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 879.600.000.
Baca Juga: DPR RI Soroti Laporan Kasus Gagal Ginjal Akut, Sebut Penelitian Kesehatan Dilakukan Setelah Jatuhnya Korban
Harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga mengalami stagnasi di angka Rp 824.000 per gram.
Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:
Baca Juga: Proyek Sugimanuru Diduga Jadi Penyumbang Banjir, DLHK Mubar: Jika Terbukti, Kita Jatuhkan Sanksi
Harga emas 0.5 gram Rp 519.500
Harga emas 1 gram Rp 939.000
Harga emas 2 gram Rp 1.818.000
Harga emas 3 gram Rp 2.702.000
Harga emas 5 gram Rp 4.470.000
Harga emas 10 gram Rp 8.885.000
Baca Juga: Sederet Keunggulan Siaran TV Digital: Tidak Berbayar, Gambar Lebih Berkualitas
Harga emas 25 gram Rp 22.087.000
Harga emas 50 gram Rp 44.095.000
Harga emas 100 gram Rp 88.112.000
Harga emas 250 gram Rp 220.015.000
Harga emas 500 gram Rp 439.820.000
Harga emas 1000 gram Rp 879.600.000
Baca Juga: Bansos PKH Segera Cair November Ini, Berikut Rincian Besaran Dana yang Diterima Penerima
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca Juga: Berikut Cara Lihat Nomor Kartu Prakerja Gelombang 47: Bisa Cairkan 2,4 Juta dan Pilih Tempat Latihan
Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.
Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).
Baca Juga: Cara Membuat Oseng-oseng Tempe, Dijamin Rasanya Bikin Nagih dan Pastinya Tidak Mengecewakan
Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***