Inspektorat Provinsi Sultra Berpolemik, Perjalanan Dinas Belum Dibayarkan Hingga Dugaan SPPD Fiktif

- 21 Desember 2023, 23:19 WIB
FOTO ilustrasi perjalanan dinas.*/ANTARA
FOTO ilustrasi perjalanan dinas.*/ANTARA /

Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Inspektorat Sulawesi Tenggara, Ichsan Febriantoro membenarkan perihal biaya perjalanan dinas yang belum dibayarkan.

Ichsan Febriantoro menyebutkan, kendala yang menghambat proses pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut adalah terjadinya anomali anggaran.

"Kan kita habis mengalami anomali anggaran. Tidak ada kesengajaan untuk menghambat proses pembayaran, semua semata-mata karena teknis di lapangan," ujarnya, saat ditemui di Aula Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, Ichsan Febriantoro menjelaskan, bahwa semua dokumen SPJ perjalanan dinas lengkap sudah diajukan untuk proses pembayaran.

"Batas pembayarannya itu sampai akhir bulan Desember ini. Kalau tanggal 31 itu kena hari kantor, berarti sampai tanggal itu batas pembayarannya," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Inspektur Pembantu (Irban) Dua, Jumarlin menjelaskan, terkait proses pembayaran perjalanan dinas itu dibagi beberapa waktu SPJ yang masuk, karena tidak serta merta langsung dilakukan pembayaran.

"Jadi kita ini proses pembayaran itu terbagi beberapa waktu dan SPJ yang masuk tidak serta merta langsung bayar, dan kita masih proses terkait pembayar perjalan dinas," ungkapnya.

Jumarlin juga membantah adanya SPPD fiktif. Terkait dengan perjalanan dinas titipan, proses penugasan di Inspektorat sangat jelas bahwa tidak ada yang namanya titipan, karena semua harus disertai dengan surat tugas.

"Titipan bagaimana, yang jelas ada surat tugas dia jalankan. Kalau terkait dengan titipan berarti tidak ada surat tugas dia pergi itu namanya titipan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah