PT GMS Dilaporkan di Kejati Sultra Atas Dugaan Penjualan Ore Nikel Melebihi Kuota RKAB

- 16 November 2023, 17:41 WIB
Alat berat milik PT GMS yang melintasi lahan milik warga.
Alat berat milik PT GMS yang melintasi lahan milik warga. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Provinsi Sulawesi Tenggara (GMPS Sultra) melaporkan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis 16 November 2023.

Sebelum melaporkan perusahaan tambang yang beraktivitas di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan itu, massa aksi terlebih dahulu melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra.

GMPS Sultra melaporkan PT GMS atas dugaan penjualan ore nikel melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimilikinya.

Baca Juga: Seorang Siswa SMKN 5 Kendari Dikeroyok Puluhan Siswa SMKN 2 Kendari

Jenderal Lapangan (Jendlap) GMPS Sultra, Fajar menjelaskan, bahwa PT GMS yang berada di Blok Amesiu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan pada tahun 2021 memiliki RKAB sebanyak 1,2 juta metrik ton, dan kuota yang sama pada 2022 lalu.

"Pada Oktober tahun 2022, PT GMS berdasarkan perhitungan, kami menemukan adanya kelebihan kuota penjualan sebesar 1.400.000 metrik ton", terang Fajar.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, dalam IUP PT GMS yang bekerja adalah CV Nusantara Daya Jaya yang mesti ikut bertanggung jawab dalam kelebihan kuota penjualan ore nikel tersebut.

Baca Juga: Tim Gabungan Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Jalan Pangeran Diponegoro

"Dan kami juga menduga Syahbandar Lapuko ikut bertanggung jawab dalam persoalan tersebut," ungkap Fajar.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x