Lebih lanjut, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, bahwa dalam kasus yang melibatkan PT CSM ini, pihaknya masih akan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan ahli.
Patris Yusrian Jaya menambahkan, keterangan ahli yang dimaksud, seperti keterangan ahli keuangan negara, ahli administrasi negara hingga ahli pidana.
Baca Juga: Berikut Lirik Lagu yang Berjudul 'Sanggup' Dipopulerkan oleh Asila Maisa
"Jadi kami masi butuh beberapa keterangan dari ahli dan untuk pemeriksaan lain semua sudah selesai," ungkap Kejati Sultra. ***