KI Sultra Paparkan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Polri untuk Mewujudkan Pemilu Demokratik

- 13 September 2023, 21:15 WIB
Komisi Informasi Sulawesi Tenggara diundang Polda Sultra membawakan materi pada pelatihan kehumasan.
Komisi Informasi Sulawesi Tenggara diundang Polda Sultra membawakan materi pada pelatihan kehumasan. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memaparkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Polri untuk mewujudkan Pemilu demokratik.

Hal tersebut disampaikan Kordiv Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sultra, Yustina Fendrita didaulat sebagai narasumber dalam pelatihan kehumasan PPID Polda Sultra dan Humas Polres jajaran, di Aula Dhacara Mapolda Sultra, Rabu 13 September 2023.

Pelatihan yang dihadiri oleh pejabat PID dan Satker di lingkungan Polda Sultra serta pejabat PID di 17 Polres itu dibuka oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Baca Juga: Menelan Anggaran Hingga Rp1,5 Triliun, PSN Bendungan Ameroro Sulawesi Tenggara Ambruk

Yustina Fendrita menyampaikan, bahwa di era post truth dan derasnya arus informasi, PPID Polda Sultra dan Polres jajaran harus menjadi garda terdepan untuk memberikan informasi publik dengan mudah, cepat, jelas, menarik dan akurat.

"Badan publik harus memilih saluran informasi publik yang tepat, sehingga informasi publik dapat diakses dengan cepat dan mudah. Hal tersebut dapat dilakukan untuk mengimbangi penyebar hoax yang makin marak dalam tahapan dan proses Pemilu," ujar Yustina Fendrita.

Untuk itu, kata dia, PPID Polda dan Polres jajaran harus dapat memperbaiki tata kelola layanan informasi publik, dengan cara memuktahirkan daftar informasi publik, merumuskan SOP layanan informasi publik, menyediakan layanan informasi publik melalui elektronik dan non elektronik, komitmen yang kuat dari top leader kaitannya dengan kebijakan dan penganggaran layanan informasi publik, dan mengumumkan maklumat layanan informasi publik.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Bikin Gempar di Shopee Live, Jual Lebih dari 16.000 Produk di Puncak Kampanye Shopee 9.9

Ditambahkannya, publik juga dapat mengajukan gugatan sengketa informasi publik pada Komisi Informasi, manakala Polda atau badan publik lainnya tidak menyediakan informasi publik, menolak memberikan informasi publik atau informasi publik yang disampaikan tidak sesuai dengan permintaan publik.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x