Polisi menjerat FT dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan pasal 306 ayat 2 junto 304 KUHP.
Baca Juga: LBH HAMI Sultra Minta Polisi Lakukan Autopsi Jasad Korban Tabrak Lari di Konawe
Sementara TRD dijerat dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak junto pasal 181 KUHP.
Mantan Kapolsek KP3 Pelabuhan Kota Baubau ini menambahkan, dua tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Muna.
“Sudah ditahan,” singkatnya.
Baca Juga: Tawarkan Layanan Prostitusi Melalui Michat, Empat Mucikari di Kendari Dibekuk Polisi
Diketahui sebelumnya, proses penyidikan kasus bayi kembar hasil hubungan gelap yang diduga dikubur hidup hidup itu terus dikembangkan oleh penyidik.
Sedikitnya sudah ada enam orang saksi yang diperiksa dalam pemenuhan berkas perkara. (Hasan Jufri) ***