KENDARI KITA : Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Polres Muna Kembali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penguburan bayi kembar, di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di TKP, tim Inafis Polres Muna kembali mengamankan dua alat bukti yakni pacul dan papan, yang diduga digunakan sebagai alat peguburan kedua bayi malang tersebut.
"Tadi ada tim Inafis Polres Muna datang mengambil pacul dan papan," ungkap Joni, salah seorang warga Desa Wanseriwu, nsaat ditemui di lokasi kejadian, Kamis 15 Juni 2023.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Muna sudah menetapkan dua tersangka sebagai pelaku pembunuhan bayi kembar di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Baca Juga: Ratusan Massa Aksi Geruduk Kantor BPOM Kendari, Desak Pencopotan Kepala BPOM
Kedua pelaku tersebut adalah pasangan selingkuh berinsial FT yang merupakan ibu kandung sang bayi, serta TRD seorang pria selingkuhannya.
“Tersangka dua orang. Saudara TRD dan saudari FT,” ujar Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun.