Hal itu diungkapkan perwakilan orang tua/wali anak, Bustari saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Kota Kendari.
Bustari mengatakan, Panti Asuhan An Nur Azwar tidak memberikan hak yang semestinya kepada 21 anak-anak yang masuk dalam daftar asuhannya.
Menurut Bustari, tata kelola Panti Asuhan An Nur Azwar sangatlah buruk. Pasalnya, LKSA tersebut telah melakukan penyalahgunaan data pribadi anak asuhnya, untuk kepentingan pengelola.
Baca Juga: Horoskop Cancer 29 Mei 2023: Situasi akan Memburuk jika Kamu Membalas dengan Cara yang Sama
Bustari membeberkan, berkas dan data pribadi 21 anak asuh telah dikumpulkan pihak panti asuhan, namun anak-anak itu tidak diberikan hak yang seharusnya.
"Baru dikasih tidak sesuai dengan haknya, dikasih beras dua liter, dua bungkus mie instan dan tiga biji telur," jelasnya.
Parahnya lagi, dari 21 anak yang terdaftar dalam asuhan pihak pantai asuhan, hanya satu anak saja yang berstatus yatim piatu tinggal di dalam panti, sedangkan yang lainnya tinggal di rumah masing-masing.
Baca Juga: Resep Membuat Masakan Ayam Kampung Bakar Lombok Ijo yang Enak dan Lezat
Bustari menambahkan, Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) melalui rekening atas nama dari 21 anak asuh tersebut, tetapi pihak panti asuhan tidak memberitahukan kepada para orang tua dan wali anak.
"Ini yang dipertanyakan agar rekening itu dimunculkan, karena orang tuannya tidak pernah memberi surat kuasa untuk mencairkan," tambahnya.