KENDARI KITA - Dengan modus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Panti Asuhan An Nur Azwar diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur.
Informasi yang dihimpun kendarikita.com, pengelola Panti Asuhan An Nur Azwar menyuruh sejumlah anak asuhnya untuk berjualan di lampu merah.
Hal itu diungkapkan salah seorang anak asuh Panti Asuhan An Nur Azwar berinisial T, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Senin 29 Mei 2023.
Lebih lanjut, T mengungkapkan, bahwa aktivitas eksploitasi anak tersebut sudah dilakukan pihak Panti Asuhan An Nur Azwar selama empat tahun.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Tiba di Madinah Hari Ini, Berikut Jadwal 15 Kloter yang Akan Sampai
"Kalo kita (anak perempuan) tidak pernah, kecuali laki-laki disuruh pergi jual-jual stiker dan parfum," ungkapnya.
T juga menjelaskan, bahwa dirinya beserta anak asuh lainnya tidak pernah diberikan hak yang seharusnya, seperti baju sekolah dan uang yang telah diberikan oleh Kementrian Sosial (Kemensos), maupun donatur yang datang ke panti.