Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Adik Bupati Koltim ke JPU

- 22 Desember 2022, 23:02 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif (kanan).
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif (kanan). /Istimewa/

KENDARI KITA-Berkas perkara 2 tersangka kasus pemalsuan dokumen yang menyeret nama Abdul Rahim H. Jangi, adik Bupati Kolaka Timur (Koltim), dan Leo Robert Halim, telah dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif, membenarkan informasi tersebut. Kepada awak media, Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari," kata Zulkarnain kepada awak media di Kendari, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga: TPID Sultra Siap Kawal Distribusi Stok dan Stabilitas Harga Komoditas Pangan Jelang Nataru 2023

"Penelitian selama 14 hari. Ketika sudah lengkap maka kita terbitkan P21. Kemudian kita limpahkan ke Pengadilan," kata Keyu.

Keyu menambahkan, jika berkas masih kurang lengkap, maka penyidik kepolisian akan diberikan petunjuk oleh JPU untuk melengkapi berkas.

Baca Juga: Kejati Sultra Sikapi Soal Pembatasan Akses Informasi Kasus Dugaan Asusila yang Menyeret Profesor B

"Penahanan tersangka masih kewenangan penyidik kepolisian. Kami masih melakukan penelitian. Pastinya, berkas kedua tersangka itu sudah masuk ya," ungkapnya.

Lebih lanjut Zulkarnain menyinggung soal penyerahan tersangka. Menurutnya, penyerahan berkas merupakan kewajiban dari penyidik yang diserahkan bersamaan dengan barang bukti yang lengkap.

Baca Juga: Susun Dokumen PPM dan Pasca Tambang, PT MUR Gelar Konsultasi Publik, Dihadiri Warga Lingkar Tambang

Lalu apakah dilakukan penahanan?kata Keyu, jika melihat pasal yang dikenakan adalah 263 dengan ancaman 6 tahun penjara, maka berdasarkan hukum acara pidana di atas lima tahun, dapat langsung dilakukan penahanan.

"Teman media pasti akan kami infokan perkembangan kedua tersangka ini," sambung Keyu.

Baca Juga: Pemda Mubar Manfaatkan Aplikasi Digitial SiPengharapan Untuk Mendorong Stabilitas Komoditas Pangan

Sebelumnya, Keyu Zulkarnain Arif mengatakan, penyidik Polda Sultra telah menetapkan tersangka Abdul Rahim H. Jangi karena diduga melakukan pemalsuan tandatangan direktur utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo saat melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kemudian Leo Robert Halim juga ditetapkan tersangka karena diduga telah memfalisitasi Abdul Rahim H.Jangi saat melakukan RUPS.

Baca Juga: Oknum Mantan Polisi Diduga Dalang Kebakaran Mobil Milik Aktivis Ampuh Sultra

"Pada dasarnya berkas kedua tersangka tersebut sementara kami pelajari," kata Keyu.

Sementara itu , Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo, Rustam Herman 
mengungkapkan, selain melaporkan ke Polda Sultra, pihaknya juga telah menggugat di Pengadilan Negeri Kendari, terkait pemalsuan dokumen perusahaan oleh Abdul Rahim H.Jangi.

Baca Juga: Rencana Aksi Demonstrasi DPW PRIMA Sulsel, Tuntut KPU Diaudit

Kata dia, ada perubahan akta notaris 2019. Dalam RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tanda tangan seolah-olah Yeniayas hadir dalam RUPS dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut.

"Padahal itu tidak benar. Gugatan tersebut teregistrasi pada 1 Desember 2022 dengan Nomor135/PDt.G/2022/PN Kendari," katanya.

Baca Juga: Mobil Aktivis Ampuh Sultra Dibakar OTK, Hendrawan: Polisi Harus Tangkap Dalangnya

Agenda sidang pun ditetapkan 22 Desember pukul 10.00 Wita.

Selain Abdul Rahim, menurut Keyu ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Mereka adalah Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi juga Ahmad Djalil.

Baca Juga: Telkomsel Regional Sulawesi Petakan 34 Point of Interest Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2023

"Intinya gugatan itu terkait pemalsuan tanda tangan oleh Abdul Rahim H.Jangi yang telah melakukan RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta," pungkasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x