Baca Juga: Ini Tata Cara Melakukan Pembelian Materai Elektronik Bagi Pendaftar Seleksi PPPK
Kemudian, Kapolresta juga mengatakan bila TKBM yang saat ini bekerja yang Karya Bahari dianggap telah memenuhi syarat dan disepakati Dirjen Kelautan.
"Syarat-syarat dari Karya Bahari sudah memenuhi syarat dan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri tidak bisa menunjukan syarat-syarat sebagai TKBM," jelasnya.
"Sampai hari ini Koperasi Tunas Bangsa Mandiri tidak mampu memenuhi persyaratan dan akhirnya melakukan aksi mengganggu operasional pelabuhan Pelindo," tutup Kapolresta.
Lanjut Lukman, ia menilai ada beberapa pernyataan Kapolresta Kendari. Kata dia, orang nomor satu di Polresta Kendari itu menyudutkan buruh Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.
"Kapolres tidak paham masalah dan hanya bertindak gegabah dan tidak sesuai dengan visi misi Kapolri yaitu PRESISI. Pernyataan Kapolres ini dapat memicuh keresahan masyarakat Bungkutoko yang telah merelakan lahannya untuk pembangunan pelabuhan," ujar Lukman.
Lukman pun mendesak agar Kapolresta Kendari meminta maaf kepada masyarakat Bungkutoko dan mengawal kasus tersebut dengan SOP yang benar, tidak menggunakan kekerasan dan mengayomi masyarakat yang sedang bermasalah, termasuk anggota dan pengurus Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.***