Apalagi, pemberian biaya transportasi tersebut bukan hanya kepada RN, karena Prof B juga memberikan biaya trasportasi kepada saksi RL yakni sebesar Rp150 ribu
Eti Sri Narianti juga memberikan penjelasan perihal kedatangan kliennya ke rumah keluarga RN, yang tak lain bertujuan untuk mengklarifikasi dengan mempertanyakan informasi yang muncul di berita terkait dirinya yang ada di media sosial, dan bukan untuk datang mengakui sebuah kesalahan.
Baca Juga: Dinilai Lecehkan Martabat Tokoh Golkar, AMPG Sultra Kecam Pernyataan Haris Pertama
Olehnya itu, Prof B melalui tim kuasa hukumnya akan melayangkan laporan balik kepada RN dan pihak-pihak yang melakukan pengambilan potret Prof B, serta dokumen pribadi Prof B tanpa izin.
"Adapun LP yang akan dilayangkan adalah tiga bentuk yakni laporan terkait dugaan tindak pidana (TP) sebagaimana diatur dalam KUHP, UU ITE dan UUHC," tegasnya.***