Subhan menyebutkan, untuk posisi Badan Kehormatan Dewan (BKD) yang ditinggalkan La Wama kini dijabat oleh Irwan Sukma.
"Untuk Ketua Bapemperda masih dijabat oleh Ilham Hamra," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Senin 7 Maret 2022.
Perubahan komposisi AKD tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib dewan.
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Jangan Bertengkar Lagi yang Dipopulerkan Kangen Band
Dalam regulasi tersebut disebutkan, bahwa masa jabatan alat kelengkapan dewan selama 2,6 tahun.