Aspirasi Forum Sopir Truk Sultra Disikapi, Penyesuaian Tarif Muatan Jadi Solusi

- 22 Februari 2022, 17:46 WIB
Suasana RDP Forum Sopir Truk Sultra bersama instansi terkait di Gedung DPRD Provinsi Sultra, soal polemik penertiban kendaraan ODOL.
Suasana RDP Forum Sopir Truk Sultra bersama instansi terkait di Gedung DPRD Provinsi Sultra, soal polemik penertiban kendaraan ODOL. /La Ode Baerudddin/kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - Aspirasi Forum Sopir Truk Sultra terkait penolakan mereka terhadap kebijakan penertiban kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) akhirnya disikapi DPRD provinsi dan instansi terkait.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Sultra yang dihadiri instansi terkait, disepakati untuk dilakukan penyesuaian tarif muatan.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman mengatakan, pihaknya telah mempertemukan aspirator dengan pihak-pihak terkait, untuk mencari solusi atas aspirasi para sopir truk.

Baca Juga: Buka Gerai Vaksin Booster, Lapas Kelas IIA Kendari Siapkan 109 Dosis untuk Pegawai dan Keluarga

Baca Juga: Dua Kebijakan Pemerintah Disorot, Prima : Jangan Korbankan Rakyat Demi Ambisi

Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sultra (PKS) ini menyebutkan, RDP tersebut dihadiri pihak Dinas Perhubungan, Polda Sultra, Balai Jalan, PT OSS dan instansi terkait lainnya.

"Dalam RDP tadi disepakati untuk dilakukan penyesuaian tarif dengan pihak perusahaan," ujar pria yang populer dengan sapaan Imenk ini, Selasa 22 Februari 2022.

Sembari menunggu penyesuaian tarif, lanjutnya, para sopir truk diizinkan melakukan aktivitas pemuatan dengan tetap mengacu pada poin-poin yang telah disepakati.

Baca Juga: Soal Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Pengamat Kebijakan Publik Sultra : Dikaji Dulu, Korelasinya di Mana?

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, Selasa 22 Februari 2022: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Karir dan Peristiwa

Imenk menambahkan, kondisi sopir truk memang serba diletamatis. Sebab, dengan tarif muatan Rp65 ribu per tonase, maka sopir truk tidak akan bisa menutupi biaya operasional jika harus mematuhi batas muatan yang telah ditetapkan.

"Sehingga, para sopir truk ini terpaksa melebihkan muatan dari ambang batas yang telah ditentukan, agar biaya operasional mereka bisa tertutupi," tambahnya.

Sehingga, kata Imenk, perlu penyesuaian tarif. Nantinya tidak harus menambah muatan untuk menutupi operasional kendaraan, karena dengan penyesuaian tarif, para pemilik kendaraan truk tidak harus memuat barang melampaui kapasitas kendaraan.

Baca Juga: Tayang 24 Februari 2022 di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Garis Waktu

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap di Indosiar Hari Selasa 22 Februari 2022, Ada Live Streaming BRI Liga 1

"Karena selain dapat membahayakan kendaraan itu sendiri juga dapat membahayakan pengguna kendaraan yang lain. Dan juga dapat menyebabkan cepatnya kerusakan jalan di Sulawesi Tenggara," pungkasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x