Soal Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Pengamat Kebijakan Publik Sultra : Dikaji Dulu, Korelasinya di Mana?

- 22 Februari 2022, 12:30 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Sultra, Fatahillah.
Pengamat Kebijakan Publik Sultra, Fatahillah. /Kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah menjadi perbincangan hangat publik.

Pasalnya, Inpres tersebut berisi syarat menyertakan lampiran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) dalam setiap urusan pelayanan publik, mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah hingga haji dan umrah.

Pengamat Kebijakan Publik Sultra, Fatahillah, angkat bicara terkait terbitnya Inpres tersebut.

Baca Juga: Pelaku UMKM di Kota Kendari Terima Bantuan Usaha dari Pemkot

Baca Juga: Mantan Pangdam XIV Hasanuddin Bantu Pembangunan Gedung Baru PAUD di Konawe Selatan

Menurut Fatahillah, kebijakan tersebut jangan serta merta diberlakukan tanpa adanya kajian terlebih dahulu.

Advokat kawakan asal Sultra ini menjelaskan, bahwa setiap kebijakan perlu dikaji dulu korelasinya dimana. Urusan kelengkapan dokumen warga di beberapa instansi, dengan syarat kepesertaan BPJS perlu dipertanyakan.

" Bicara soal data penduduk kan ada lampiran KTP, NPWP. Benar kalau tujuannya untuk perlindungan kesehatan bangsa, tapi bagaimana dengan implementasinya nanti, ini yang harus dipertanyakan, jangan sampai belakangan disusupi hal lainnya yang lagi-lagi merugikan warga. Harusnya pemerintah melihat dulu faktor risikonya," ujar Fatahillah, saat dihubungi via seluler, Senin 21 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x