Tak Ada Perubahan, Ini Komposisi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Kendari

8 Februari 2023, 13:44 WIB
Komposisi Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024. /Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari/

KENDARI KITA-Komposisi Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari tak berubah, menyusul terbitnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang komposisi daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, tanggal 6 Februari 2023, ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Komposisi Daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia terdapat pada lampiran III PKPU 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Shared Culture Usulkan Busana Tradisional Kebaya Dalam Daftar ICH UNESCO

Jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 tetap sama seperti Pemilu 2019, berjumlah 5 dapil dengan alokasi kursi sebanyak 35 kursi.

Komposisi Dapil dan jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kendari tak berubah sebab dari data kependudukan, Kota Kendari dianggap belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang jumlah kursi dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Harga Emas di Bursa Perdagangan Hari Ini Melambung ke Level Rp 1.028.000 per Gram

Jumlah penduduk Kota Kendari berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semester I tahun 2022 yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024, yakni sebanyak 344.281 jiwa.

Dengan jumlah tersebut, maka jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kendari tetap 35 kursi, kecuali jumlah penduduknya lebih 400.000 jiwa maka jumlah alokasi kursi bisa bertambah menjadi 40 kursi.

Baca Juga: Jenis Perayaan Cinta di Bulan Valentine

Demikian pula dengan dapil, jumlah dan komposisinya tidak berubah, yakni dapil Kota Kendari 1 terdiri dari Kecamatan Mandonga – Puuwatu, Kota Kendari 2 (Kendari – Kendari Barat), Dapil Kota Kendari 3 (Poasia, Abeli, dan Nambo) atau jumlah kecamatannya bertambah akibat pemekaran Kecamatan Nambo dari Kecamatan Abeli.

Selanjutnya, Dapil Kota Kendari 4 meliputi Kecamatan Baruga dan Kambu, lalu Dapil Kota Kendari 5 meliputi Wua Wua dan Kadia.

Baca Juga: Dorong Penguatan Penanganan Sengketa Informasi Publik, KI Sultra Jalin Kemitraan Dengan Lembaga Peradilan

Namun jika dilihat dari jumlah alokasi kursi per Dapilnya, mengalami perubahan dibanding pada Pemilu 2019 lalu, yakni di Dapil Kota Kendari 3 dan Kota Kendari V.

Jika pada Pemilu 2019 jumlah kursi di Dapil Kota Kendari 3 hanya 6 kursi, maka pada Pemilu 2024 naik menjadi 7 kursi.

Baca Juga: PLB Kembali Mendesak Pemberhentian Aktifitas Tambang PT TID, Ini Penyebabnya

Sebaliknya, Dapil Kota Kendari 5 (Wua Wua dan Kadia) pada Pemilu 2019 jumlah kursinya 8 kursi maka pada Pemilu 2024 berkurang menjadi 7 kursi.

Terjadinya penambahan kursi di Dapil Kota Kendari 3 dan berkurangnya kursi di Dapil Kota Kendari, karena berdasarkan data jumlah penduduk dari DAK2, dimana terjadi pertambahan jumlah pendudukan yang sangat signifikan di wilaha Kecamatan Poasia dan Abeli, sehingga setelah melalui perhitungan jumlah kursi dengan mempertimbangkan angka bilangan pembagi pemilih (BPP), maka jumlah kursi di Dapil Kota Kendari 3 bertambah jadi 1 kursi, sementara Dapil Kota Kendari 5 berkurang 1 kursi.

Baca Juga: Dugaan Perambahan Kawasan HPT, PT TMM Diadukan ke DLHK

“Jadi ini bukan diatur-atur KPU Kota Kendari, tetapi KPU Kota Kendari menyusun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi DPRD Kabupaten/Kota dan juga Juknis, yang didalamnya sudah ada rumusnya dengan memempertimbangkan jumlah pendudukan dan angka BPP,” kata Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, Rabu, 8 Februari 2023.

Sebelumnya, KPU Kota Kendari berdasarkan instruksi KPU RI menyusun 3 rancangan Dapil DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024, terdiri dari rancangan 1 sebanyak 5 Dapil, rancangan 2 sebanyak 6 Dapil, dan rancangan 3 sebanyak 7 Dapil.

Baca Juga: 3 Pelaku Pembusuran di Konawe Dibekuk Polisi, 1 Diantaranya Masih Buron

Ketiga rancangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam sosialisasi dan uji public. Hasilnya,  mayoritas masih memberikan dukungan terhadap rancangan 1 atau sama dengan Dapil pada Pemilu 2019.

“Semua rancangan yang kami susun bersama data dukung dari hasil sosialiasi dan uji public kami kirim ke KPU RI. Karena memang mengenai Dapil ini menjadi kewenangan KPU RI yang menetapkannya. KPU Kabupaten/Kota hanya menyusun dan melakukan uji public,” ujarnya.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler