Tolak Penutupan Tambang Pasir Nambo, Formacab: Perubahan RTRW Harus Libatkan Warga Setempat

1 Februari 2023, 19:19 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik. /Istimewa/

KENDARI KITA-Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kecamatan Nambo (Formacab), menolak penutupan tambang pasir Nambo.

Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Kendari,  Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), segera menerbitkan diskresi.

Istilah diskresi adalah istilah yang termuat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2024 (UU 30/2014) dan perubahannya.

Baca Juga: Seorang Pengendara Motor di Konawe Tewas Seusai Menabrak Pohon Palem

Melansir laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, kehadiran UU 30/2014 dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Koordinator Lapangan (Korlap), Djumrin menegaskan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada DPRD dan Pj Wali Kota Kendari jika terjadi gesekan di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Kapolresta Kendari: Pelajar Tak Lagi Dibolehkan Bawa Kendaraan Sendiri

"Jika terjadi gesekan sosial, di sini saya harap DPRD dan Pj Wali Kota Kendari bertanggung jawab atas kejadian itu," kata Djumrin, Selasa 1 Februari 2023.

Djumrin berharap agar DPRD mendesak Pj Wali Kota Kendari dan Forkompida segera mengubah kebijakan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan oknum tertentu.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut APBN Kerja Keras Lindungi Daya Beli Masyarakat, Menopang Pemulihan Ekonomi

Djumrin juga meminta perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus melibatkan masyarakat.

Sebab menurut Djumrin, yang akan merasakan dampak positif dan negatifnya adalah masyarakat Nambo itu sendiri.

Baca Juga: Dispar Sultra Rancang Aksi Kolaboratif Pelestarian Tukik di Kawasan Pantai Koguna

Djumrin mengatakan, tambang pasir Nambo telah berdiri sejak tahun 1987.

Akan tetapi, RTRW belum dibuat. Padahal, kata dia, manfaatnya sudah sangat jelas, tetapi belum ada kepastian hukumnya.

Baca Juga: Stabilisasi Harga Beras, Mendag Dorong Percepatan Pendistribusian Stok Lewat Operasi Pasar

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik mengungkapkan, pihaknya tetap konsisten terhadap setiap penyelesaian persoalan pasir Nambo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rajab juga menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi penutupan tambang pasir yang berada di Nambo.

Baca Juga: Amerika Serikat Setop Lisensi Ekspor Produk Huawei China

Akan tetapi, DPRD Kota Kendari juga mengeluarkan diskresi, terutama terkait hak mengelola tambang pasir manual bagi masyarakat pemilik lahan di lokasi tersebut.

Hal itu menurut Rajab, merupakan bagian dari pemberdayaan UMKM.

Baca Juga: Dispar Sultra Rancang Aksi Kolaboratif Pelestarian Tukik di Kawasan Pantai Koguna

"Ya, karena jujur saja, pemerintah kota memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sana. Nah ini yang menjadi nilai buat pemerintah kota. Sehingga kita juga memikirkan apa yang menjadi dampak terhadap masyarakat di sana," ujarnya.

Menurut Rajab diskresi yang dikeluarkan yaitu pengelolaan manual dan tradisional.

Baca Juga: Stabilisasi Harga Beras, Mendag Dorong Percepatan Pendistribusian Stok Lewat Operasi Pasar

Jika masyarakat bekerja dengan mesin, maka terdeteksi sebagai kesalahan dan dipastikan akan menjadi masalah di belakang hari.

"Karena masalah ini, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) telah turun," ujarnya.

Baca Juga: Amerika Serikat Setop Lisensi Ekspor Produk Huawei China

Rajab menegaskan, Pemkot Kendari juga telah menginisiasi solusi atas persoalan yang ada di lokasi penambangan pasir tersebut dengan melibatkan semua Forkopimda.

Saat ini kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menyusun revisi RTRW.

Baca Juga: Perubahan Sistem, Ratusan ASN Pemda Mubar Belum Terima Gaji Bulan Januari

Dalam Peraturan Daerah (Perda), menurut Rajab, tidak ada pertambangan di Kecamatan Nambo.

Sehingga penambang-penambang yang ada di Nambo saat ini bisa dikatakan ilegal.

Baca Juga: Claro Hotel Kendari Promo Dinner Romantis di Momen Valentine

Ditanya soal Pemkot Kendari yang menarik PAD padahal berstatus ilegal, Rajab menegaskan, bahwa hal tersebut juga menjadi persoalan.

"Kami sudah beberapa kali menanyakan ke Pemkot, tapi aturan soal retribusi selalu jadi alasan," pungkasnya.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler