Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan Seksual, Prof B Bakal Layangkan Tiga LP

28 Juli 2022, 16:44 WIB
Ketua tim kuasa hukum Prof B, Eti Sri Narianti, SH., MH. /Dok. pribadi untuk kendarikita.com/

KENDARI KITA - Tim kuasa hukum oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. B yang tergabung dalam Kantor Hukum FD Law Firm membantah isi aduan polisi nomor : B/789/VII/2022/ Reskrim, tanggal 18 Juli 2022, serta berita di media sosial yang menyebutkan bahwa kliennya diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial RN.

Ketua tim kuasa hukum Prof B, Eti Sri Narianti, SH., MH menyebutkan, bahwa bantahan pihaknya didasari atas beberapa hal. Diantaranya, peristiwa pada Minggu 17 Juli 2022, sekitar pukul kurang lebih 08.00 Wita, RN datang ke rumah tempat kerja Prof B.

Saat itu, lanjutnya, RL sudah berada di teras rumah (tempat kerja) Prof B sedang menginput nilai, kemudian RN juga melakukan penginputan nilai di meja yang berbeda dengan RL (sama-sama berada di teras).

Baca Juga: Tak Terima Dikecam Berbagai Pihak, Prof B Bakal Tempuh Upaya Hukum

"RN dan RL tidak pernah bekerja di ruang tamu (tempat kerja Prof. B), karena meja kerja khusus mahasiswa berada di teras rumah yang memang tempat mahasiswa biasa bekerja membantu Prof. B untuk pemberkasan tugas-tugas kampus, " ujar Eti Sri Narianti, SH., MH, Kamis 28 Juli 2022.

Selanjutnya, kata dia, peristiwa pada tanggal 18 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 Wita, RN datang di rumah (tempat kerja Prof B bersama) dengan teman perempuannya bernama EV. Saat itu, saksi RL sudah berada di teras rumah (tempat kerja Prof B) yang sedang melanjutkan pekerjaannya di meja (teras rumah dosen Prof B), kemudian RN masuk menyelonong ke ruang tamu untuk memberikan tugas kepada Prof B dan meminta maaf, bahwa teman perempuannya ikut bersama RN.

"Dan pada saat RN masuk ke dalam membawa tugas ke klien kami, RL mondar-mandir mengambil berkas mahasiswa di dalam ruang tamu , dekat pintu rumah. Sedangkan EV berada di teras rumah (tempat kerja prof B). Setelah RN memberikan tugas kepada pak prof, dia pamit pulang dan di depan pintu teras RN juga menyuruh EV (teman perempuannya) juga untuk pamit kepada klien kami," ungkapnya.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Dewan Kode Etik UHO Kendari Periksa Oknum Dosen Prof B

Eti Sri Narianti menambahkan, merujuk pada keterangan RN (terkait pemberian uang sebesar Rp100 ribu) oleh Prof B, merupakan biaya transportasi RN, karena RN telah membantu mengantarkan dokumen tersebut.

Apalagi, pemberian biaya transportasi tersebut bukan hanya kepada RN, karena Prof B juga memberikan biaya trasportasi kepada saksi RL yakni sebesar Rp150 ribu

Eti Sri Narianti juga memberikan penjelasan perihal kedatangan kliennya ke rumah keluarga RN, yang tak lain bertujuan untuk mengklarifikasi dengan mempertanyakan informasi yang muncul di berita terkait dirinya yang ada di media sosial, dan bukan untuk datang mengakui sebuah kesalahan.

Baca Juga: Dinilai Lecehkan Martabat Tokoh Golkar, AMPG Sultra Kecam Pernyataan Haris Pertama

Olehnya itu, Prof B melalui tim kuasa hukumnya akan melayangkan laporan balik kepada RN dan pihak-pihak yang melakukan pengambilan potret Prof B, serta dokumen pribadi Prof B tanpa izin.

"Adapun LP yang akan dilayangkan adalah tiga bentuk yakni laporan terkait dugaan tindak pidana (TP) sebagaimana diatur dalam KUHP, UU ITE dan UUHC," tegasnya.***

 

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler