Mutasi Kajati Sultra dan Ketua PN Kendari Pasca Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Pertambangan

27 Februari 2022, 11:43 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutus bebas terdakwa Yusmin Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara /Mirkas/kendarikita/

 

KENDARI KITA - Tiga terdakwa kasus korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Yusmin, Buhardiman dan Umar divonis bebas pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Baruga, Senin 14 Februari 2022.

Yusmin merupakan mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra. Sedangkan Umar adalah General Manager PT Toshida Indonesia dan Buhardiman merupakan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra.

Ketiganya didakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, Minggu 27 Februari 2022: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Buat Perubahan

Akibatnya, negara merugi mencapai lebih dari Rp168 miliar, yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida, sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020.


Sarjono Turin Dimutasi

Pasca vonis bebas terhadap tiga terdakwa korupsi pertambangan tersebut, mutasi terjadi di tubuh kejaksaan.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Tarik Investasi di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Fisikal dan Nonfisikal

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra dimutasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Mutasi itu tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 54 tahun 2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural, pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.

Dalam surat keputusan itu juga menyebutkan Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, mengisi jabatan yang ditinggalkan Sarjono Turin.

Baca Juga: BERKAH: Berikut Amalkan Ini Jika Anda Ingin Menjadi Cerdas - Ceramah Ustadz Adi Hidayat

Publik menilai pergantian Kajati Sultra erat kaitannya dengan penanganan kasus korupsi di bumi anoa, yang selama ini ditangani lembaga hukum tersebut.

Menanggapi persepsi publik tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH angkat bicara.

Kasi Penkum menegaskan, bahwa mutasi tersebut tidak ada kaitannya dengan adanya kasus tindak pindana korupsi yang ditangani pihak Kejati Sultra.

Baca Juga: Dalami Kasus yang Menjerat Indra Kenz, Penyidik Selidiki Pemilik Aplikasi Binomo

Menurutnya, kebijakan mutasi merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi dalam hal penyegaran.

"Mutasi dan promosi ini merupakan hal yang wajar di Kejati. Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan beberapa kasus tindak pindana korupsi, ini adalah murni langsung dari Kejagung di Jakarta," tegas Dody, Senin 21 Februari 2022.

Lebih lanjut, Kasi Penkum menambahkan, meski terjadi pergantian pimpinan, perkara yang ada di Kejati akan tetap dilanjutkan dan akan melaksanakan tupoksi secara profesional.

Baca Juga: Dukung Percepatan Vaksinasi, Wartawan ini Ajak Istri dan Anaknya Lakukan Vaksin di Alun-alun Kota Raha


I Nyoman Wiguna Dimutasi di Bali

Selain di Kejaksaan Tinggi, mutasi juga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kepala PN Kendari, I Nyoman Wiguna yang merupakan Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas terdakwa korupsi pertambangan (Yusmin, red) juga dimutasi.

Baca Juga: Menteri Parekraf Resmikan Destinasi Wisata Kuliner Vegetarian Pertama di Indonesia

I Nyoman Wiguna dipindah tugaskan ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan jabatan yang sama.

Lagi-lagi, kebijakan mutasi tersebut terjadi pasca vonis bebas terdakwa kasus korupsi pertambangan di Sultra.

Humas PN Kendari, Ahmad Yani mengatakan, telegram mutasi I Nyoman Wiguna dari posisi Ketua PN Kendari dan beralih tugas sebagai Ketua PN Denpasar Bali sudah terbit sejak Januari 2022.

Baca Juga: PSI Mencari Penerus Joko Widodo, Rembuk Rakyat Hasilkan Sembilan Kandidat

"Telegram mutasi sudah terbit sejak bulan Januari awal 2022. Ini hal biasa terjadi dan merupakan penyegaran di tubuh PN," ujar Ahmad Yani, Sabtu 26 Februari 2022.

Untuk memastikan aktivitas perkantoran di PN Kendari tetap berjalan sebagaimana mestinya pasca terjadi mutasi, Wakil Ketua PN, Salnofri Bya dipercayakan sebagai Pelaksana Harian (Plh).

"Sembari menunggu Ketua PN devinitif, sementara diisi oleh Plh. Semua aktivitas khususnya penanganan kasus tetap berjalan normal," ungkap Ahmad Yani.

Baca Juga: Diduga Edarkan Sabu, Wanita ini Ditangkap Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Sultra

Ditanya soal penilaian publik yang mengaitkan mutasi I Nyoman Wiguna dengan vonis bebas tiga terdakwa korupsi izin tambang PT Toshida, Ahmad Yani menegaskan, bahwa hal itu tak benar.

"Tidak ada sama sekali kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani seperti yang diisukan itu. Semua murni penyegaran," bantahannya secara tegas.***

 

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler