Hukum Berniat Puasa Lain di Bulan Suci Ramadhan

1 Maret 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi-Hukum berniat puasa lain di Bulan Suci Ramadhan. /Freepik.com/dr.digitex/

KENDARI KITA-Setiap amalan tergantung pada niatnya. Ini berarti bila seseorang lupa atau tidak berniat puasa pada malam hari, maka puasa yang ia lakukan pada siang harinya bisa dianggap batal atau tidak sah.

Menurut ulama Syafi’iyyah, niat merupakan kunci syarat sah. Niat tidak hanya sebagai penyempurna sebagaimana dalam mazhab Hanafiyah.

Dalam mazhab Syafi’i, niat menentukan sah atau tidaknya amal. Secara umum, ada beberapa ibadah yang bisa digabung dalam satu niat dan masing-masing bisa mendapatkan pahala.

Baca Juga: 12 Kebijakan Administrasi Kependudukan yang Perlu Diketahui, Nomor 4 Tak Boleh Memungut Biaya

Misalnya orang shalat tahiyyatul masjid diniatkan sekalian shalat sunnah qabliyah dhuhur.

Atau pasutri bersenggama di pagi hari Jumat, kemudian ia berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besarnya sekaligus berniat mandi sunnah Jumat (suami).

Niat seperti itu sah hukumnya. Dalam ilmu fikih juga ada banyak contohnya. Dalam hal puasa juga sama.

Misalnya ada orang mempunyai tanggungan utang puasa lalu diqadha bersama puasa sunnah semacam ‘Arafah, Senin-Kamis, Asyura’ dan lain sebagainya, semuanya hukumnya sah.

Baca Juga: Tampilkan Tenun Khas Buton, Tiga Anak Didik Rafa Modeste Juara di Ajang Keren Beken 2023

Lalu bagaimana jika seseorang meniatkan puasa lain saat berpuasa Ramadhan?

Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’, Syarah al-Muhadzab menjelaskan, pada bulan Ramadhan tidak sah melakukan puasa apa pun kecuali hanya untuk puasa Ramadhan.

Artinya:

“Menurut Asy-Syafi’i dan murid-muridnya rahimahumullah mengatakan, bulan Ramadhan hanya boleh untuk puasa Ramadhan. Pada bulan ini tidak diperkenankan puasa selain puasa Ramadhan.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah, Penyidik Kejati Periksa Kepala Divisi IT BPD Sultra

Baik itu bagi orang yang sedang di rumah atau dalam bepergian, orang sakit, orang yang mempunyai tanggungan puasa kafarat, nazar, qadha, puasa sunnah, atau puasa mutlak. Semuanya tidak sah.

Baik puasa yang ia kehendaki maupun puasa Ramadhannya itu sendiri justru juga tidak sah." Demikian redaksi tekstualnya sebagaimana yang diyakini oleh para murid Imam Syafi’i dari beberapa riwayat kecuali Imam al-Haramain.

Imam al-Haramain menjelaskan,  jika ada orang sudah memasuki waktu subuh pada salah satu hari Ramadhan sedang ia belum niat, kemudian dia niat melakukan puasa sunnah (di pagi bulan Ramadhan itu), menurut mayoritas ulama, tidak sah.

Baca Juga: Puluhan Emak-emak Korban Mafia Tanah di Kendari Geruduk Kantor BPN Sulawesi Tenggara

Sedangkan menurut Abu Ishaq al-Marwazi, puasa sunnahnya sah. Namun menurut al-Imam, hal ini dianalogikan adalah bagi orang yang sedang bepergian boleh melakukan puasa sunnah.

Meskipun begitu, yang sesuai dengan kaidah madzhab adalah pendapat yang pertama tadi, yaitu tidak sah. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 315-316)

Pendapat al-Marwazi di atas dipatahkan oleh pendapat Al-Mutawalli. Menurutnya, orang yang pada malam harinya lupa tidak niat, sehingga ia kesiangan baru ingat, ia tetap harus berpura-pura meniru seperti orang puasa. Nah, pada level pura-pura melakukan ibadah seperti demikian, orang tidak boleh melakukan ibadah sejenis yang benar-benar ibadah.

Baca Juga: Kolaborasi Telkomsel dan ZTE : Uji Coba Pemanfaatan Jaringan 5G di Gorontalo

Seperti kasus orang yang hajinya rusak. Ia tetap harus pura-pura memakai ihram. Dalam kepura-purannya ini, pada saat yang sama, di musim haji itu, ia tidak boleh melakukan ihram apa pun yang shahih.

Jadi, jika puasa dilakukan pada bulan selain Ramadhan, orang bisa melakukan puasa qadha, kafarat, nadzar atau yang lainnya seraya digabung dengan puasa sunnah, namun khusus untuk bulan Ramadhan ini tidak boleh niat puasa apa pun selain puasa Ramadhan.

Kenapa puasa selain Ramadhan itu sendiri tidak sah begitu? Imam Nawawi, masih dalam kitab yang sama mengatakan:

Artinya: Karena bulan itu hanya miliknya Ramadhan, maka tidak sah puasa apapun selain Ramadhan itu sendiri. (Ahmad Mundzir)***

Editor: Mirkas

Sumber: nu.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler