"Harusnya Kejati Sultra tidak memberikan kelonggaran terhadap perusahaan (PD. Aneka Usaha Kolaka) karena di situ masih ada indikasi kerugian negara yang belum kunjung ditunaikan oleh pihak terkait," tegasnya.
Baca Juga: Polda Sultra Resmikan Kantor Unit Satwa K9 Hibah dari Pemkot Kendari
Di tempat yang sama, Rendi Tabara, Ketua LPPH, menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi BPK RI untuk mengaudit PD. Aneka Usaha Kolaka.
"Dalam waktu dekat kami akan menyambangi BPK RI, agar PD. Aneka Usaha Kolaka ini kembali diaudit, karena ada dugaan kami selama melangsungkan kegiatan penambangannya di Kolaka berindikasi pada kerugian negara," ujarnya.***