Tersangka dijerat Undang-Undang tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D subsider Pasal 81 Ayat (2) lebih subsider Pasal 81 Ayat (3). Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E subsider Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ilfa) ***