Diduga Rudapaksa Adik Ipar, Seorang Pria di Konawe Diamankan Polisi

- 13 Desember 2023, 21:44 WIB
Ilustrasi Rudapaksa
Ilustrasi Rudapaksa /AS Rabasa

KENDARI KITA - Seorang pria di Kabupaten Konawe, Rizal diamankan Satuan Reskrim Polres Konawe, lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya.

Kasatreskrim Polres Konawe, Iptu Patria Wanda Sigit melalui Kanit IV PPA Polres Konawe Ipda Ni Kade Karmiati menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban, yang saat itu masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta dilakukan visum et repertum, korban telah mengalami pelecehan dan pencabulan berkali-kali oleh tersangka Risal.

Baca Juga: Tega Setubuhi Anak Kandungnya, Seorang Ayah di Kendari Dibekuk Polisi

"Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban sejak masih duduk kelas 5 SD hingga SMP," jelasnya, Rabu 13 Desember 2023.

Saat melakukan aksinya, tersangka Risal mengancam korban untuk tidak menceritakan apa yang telah dia alami kepada orang tuanya. Bahkan tersangka memberikan iming-iming kepada korban untuk dibawa ke Malaysia.

Bertahun-tahun mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka, Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang telah dia alami kepada orang tuanya, hingga akhirnya tersangka dilaporkan ke polisi pada 6 November 2023.

Baca Juga: Buser77 Polresta Kendari Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Mengunakan Sajam

"Tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Polres Konawe, kalau tidak ada halangan, besok perkara ini kami limpahkan di Kejaksaan Negeri," ujar Ipda Ni Kade Karmiati.

Tersangka dijerat Undang-Undang tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D subsider Pasal 81 Ayat (2) lebih subsider Pasal 81 Ayat (3). Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E subsider Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ilfa) ***

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x