Tawarkan Layanan Prostitusi Melalui Michat, Empat Mucikari di Kendari Dibekuk Polisi

- 15 Juni 2023, 13:52 WIB
Empat mucikari di Kendari yang menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi Michat dibekuk polisi.
Empat mucikari di Kendari yang menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi Michat dibekuk polisi. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Empat pria di Kota Kendari diamankan tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Empat pria tersebut diringkus lantaran diduga menjadi mucikari, dengan menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi Michat.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna menyebutkan, keempat pria tersebut masing-masing berinisial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19).

 

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari itu menjelaskan, pihaknya meringkus empat pria tersebut di salah satu penginapan di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, sekitar pukul 22.00 Wita, Rabu 14 Juni 2023.

Baca Juga: Bayi yang Lahir dengan Berat Badan Rendah Berpotensi Menderita Diabetes Tipe 2 di Usia Dewasa

Sementara itu, kata Kompol I Gede Pranata Wiguna, para korban wanita masing-masing berinisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SNF (23).

Para korban ini ditawarkan oleh tersangka melalui aplikasi MiChat dengan harga sebesar Rp400 ribu per orang.

“Dari hasil penjualan tersebut, para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban,” ungkap,  Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: DPR RI Desak Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka itu menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak perdagangan (eksploitasi seksual) terhadap korban AA, AS, EK dan SNF,” jelasnya. 

Saat ini, para tersangka diamankan di Mapolda Sultra guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, masing tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.

Baca Juga: Layanan Air Bersih PDAM Tak Kunjung Membaik, Sudirman Fokus Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat

Sementara untuk korban anak dibawa umur, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.***

 

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah