Miliki Narkoba 4,3 Kg, Pemuda Asal Muna Diringkus Polisi di Konawe

- 31 Mei 2023, 10:47 WIB
Jusman alias Oya Bin Mansur (25), pemuda asa Kabupaten Muna diringkus tim Polres Konawe.
Jusman alias Oya Bin Mansur (25), pemuda asa Kabupaten Muna diringkus tim Polres Konawe. /Ilfa/kendarikita.com

Lebih lanjut, Kapolres Konawe menyebutkan, adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan yakni satu unit ponsel merk Oppo warna hitam, yang ditemukan di atas keranjang warna biru.

Selanjutnya, kata dia, ada juga satu bungkus rokok yang berisi tiga sachet besar dengan berat bruto total 33.50 gram, satu set alat isap bong dan satu buah korek api gas warna putih beserta sumbu.

Baca Juga: Di Bawah Kepemimpinan Kery Saiful Konggoasa, Konawe Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

"Kemudian, ada juga satu buah gunting, 18 sachet kosong kecil, lima sachet kosong besar, dan satu unit timbangan digital warna silver," ungkap Kapolres Konawe.

Dijelaskannya, untuk tempat kejadian perkara (TKP) ada di dua lokasi, yakni di Kelurahan Inolobunggadue dan di Kelurahan Tumpas.

" Dalam sebuah gudang bekas bengkel, ditemukan di Kelurahan Tumpas ditemukan bungkusan plastik berwarna biru dan hijau, yang masing-masing dibungkus dengan kain sarung. Di dalamnya terdapat diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4.3 kilogram," jelas AKBP Ahmad Setiadi.

Baca Juga: Meriahkan HUT Ke-9 Muna Barat, Pemda Gelar Sayembara Mars dan Hymne

Jusman diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup. (Ilfa) ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x