Operasi Knalpot Brong Satlantas Polresta Kendari Dinilai Tebang Pilih

- 15 April 2023, 21:00 WIB
Plank Kantor Polresta Kendari.
Plank Kantor Polresta Kendari. /Istimewa/

Baca Juga: Patroli Pencegahan Balap Liar di Lima Titik, Polisi Amankan Tiga Unit Motor Knalpot Brong

"Ya, kita kan tetap ikuti proses hukumnya, melalui penilangan. Hanya saja, saya minta agar STNK yang disimpan untuk jaminan, dan biarkan mobil saya bawa karena mau dipakai. Tapi pak Kasat Lantas tetap tidak mau. Sikap Pak Kasat Lantas ini kan jadi aneh," ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, saat ditemui di Kantor Satlantas Polresta Kendari  Sabtu 15 April 2023.

Lebih lanjut, Imran juga menyayangkan sikap pihak Satlantas Polresta Kendari yang dinilai tebang pilih dalam penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Sebab, sebuah mobil mini bus jenis Daihatsu Ayla berwarna silver dengan nomor polisi DT 1421 YE yang juga menggunakan knalpot brong, justru cenderung diberikan keistimewaan dengan tidak menahan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Kejati Sultra Perpanjang Status Tahanan Kota Ridwansyah Taridala, Ada 3 Saksi baru yang Ikut Diperiksa

Kendati ditilang, lanjut Imran, namun pihak Polantas hanya menahan STNK sebagai jaminan untuk tindakan penilangan. Sedangkan mobil miliknya tetap ditahan.

"Sedangkan saya yang minta perlakuan yang sama justru tak diberikan. Ada apa dengan Pak Kasat Lantas ini. Kenapa terkesan tebang pilih. Kalau mau tegas, yah harus dilakukan secara adil dong," tegasnya.

Di tempat yang sama, Nastum SH selaku kuasa hukum Imran juga menyoroti sikap tebang pilih pihak Satlantas Polresta Kendari.

Baca Juga: Tim Narko 10 Polresta Kendari Bekuk Janda Muda di Kendari, Diduga Pengedar Sabu

Olehnya itu, Nastum menegaskan, bahwa pihaknya aka melaporkan Kasat Lantas Polresta Kendari kepada Divisi Propam Polda Sultra.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x