Kejati Sultra Perpanjang Status Tahanan Kota Ridwansyah Taridala, Ada 3 Saksi baru yang Ikut Diperiksa

- 3 April 2023, 17:38 WIB
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. /istimewa/kendarikita.com

KENDARI KITA-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), memperpanjang status tahanan kota Ridwansyah Taridala selama 40 hari ke depan.

Ridwansyah Taridala diketahui memegang jabatan sebagai Sekretaris Kota (Sekot) Kendari

"Status tahanan kota Ridwansyah Taridala sudah diperpanjang Jumat kemarin selama 40 hari," kata Dody,  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Senin 3 April 2023.

 

Baca Juga: Bersama Awkarin dan Cici Konten, Shopee Hadirkan Shopee Affiliate Meet-Up Spesial Ramadan

Dody menambahkan, ada beberapa saksi baru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus suap atau gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) ini.

"Saksi baru kemarin ada 3. Semuanya dari Pemkot. Saksi yang diperiksa itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari," ujarnya.

Dody sendiri tak menyebut detail perihal nama saksi PUPR yang diperiksa. Namun Dody memastikan bahwa saksi kali ini memegang jabatan bergengsi di lembaga yang membidangi urusan pekerjaan umum itu.

Baca Juga: Korban Ditindih Dump Truck Terbalik di Baruga Ternyata Masih Berstatus Pelajar

"Inisial ESK (Kepala dinas), AP kabid Tata Ruang dan SKH mantan Kabid Tata Ruang," ungkapnya.

Untuk pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Dody memastikan masih menunggu pemeriksaan tersangka Syarif Maulana yang akan diagendakan oleh penyidik.

"Untuk agenda pemeriksaan SM, besok saya kabari ya mas," pungkasnya.

 

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x