Beda Perlakuan Jaksa, Dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan di PT Antam dan Suap Alfamidi?

- 21 Maret 2023, 23:42 WIB
Kantor Kejati Sultra.
Kantor Kejati Sultra. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Beda perlakuan Jaksa terhadap dua kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara ( Sultra) saat ini, yakni dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP OP PT Antam  dan kasus dugaan suap Alfamidi di Kendari.

Seperti diketahui, dari sejumlah kasus yang tengah ditangani penyidik Kejati Sultra, ada dua kasus yang kini benar-benar menjadi perhatian publik di Sultra dan secara nasional.

Kasus yang pertama yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam aktivitas produksi dan penjualan ore nikel di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu, Kabupaten Konawe.

SBaca Juga: Polemik Penambahan Gerai Indomaret Ditengah Penanganan Perkara Dugaan Suap Alfamidi

Selanjutnya, kasus kedua yang saat ini juga ramai di publik adalah kasus dugaan suap pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.

Dari dua kasus tersebut, Kejati Sultra dinilai beda perlakuan dalam menanganinya.

Bagaimana tidak, penyidik Kejati Sultra belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam aktivitas produksi dan penjualan ore nikel di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT Antam Tbk, yang ditangani sejak awal Februari.

SuapBaca Juga: Dugaan Suap Alfamidi, Nahwa Umar Diperiksa Penyidik Kejati Sultra

Berbeda dengan kasus dugaan korupsi pertambangan itu, penyidik Kejati Sultra terkesan terburu-buru dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan Suap Alfamidi.

Padahal, proses pemeriksaan terhadap salah satu tersangka yakni Ridwansyah Taridala hanya tiga hari waktu kerja dan terakumulasi lima hari waktu kalender, hingga ditetapkannya tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik terkesan terburu-buru dalam menetapkan Ridwansyah Taridala sebagai tersangka. Apalagi, saat penetepan status tersangka, Ridwansyah Taridala dalam kondisi tak didampingi tim kuasa hukum.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertambangan : Direktur PT Lawu Agung Mining Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Sehingga menimbulkan pertanyaan publik, dan menduga kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP OP PT. antam perlahan akan hilang, karena tertutupi dengan euforia penganan kasus dugaan suap Alfamidi.

Salah satu kerabat Ridwansyah Taridala yakni Asnawi menyebutkan, bahwa penetapan tersangka terhadap Ridwansyah Taridala terkesan prematur dan dipaksakan.

Sebab, lanjutnya, Ridwansyah Taridala mulai diperiksa pada Kamis 9 Maret 2023. Kemudian, kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kedua pada Senin 13 Maret 2023, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertambangan di WIUP OP PT Antam, Kejati Sultra Periksa Dua Inspektur Tambang Pengawas PT KKP

Seperti yang diketahui, sebelumnya pada 21 Februari, pihak Kajeti Sultra telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perumda Sultra dan Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2019 dan 2021, namun saat ini belum ada sama sekali penetapan tersangka.

Sedangkan pada kasus suap perizinan penambahan gerai Alfamidi, Kejati Sultra telah menetapkan beberapa tersangka, yang melibatkan Pemerintah Kota Kendari yaitu, Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, pada Senin 13 Maret 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan, bahwa pihak penyidik Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam.

Baca Juga: Dirut Perumda Sultra Diperiksa Penyidik Kejati, Atas Dugaan Korupsi Pertambangan di Wilayah IUP OP PT Antam

Selanjutnya, Dody menjelaskan, persoalan penetapan tersangka IUP OP PT Antam yang belum juga ada, dikarenakan harus membutuhkan pemeriksaan dari stakeholder terkait yang begitu banyak.

"PT Antam kan yang diperiksa bukan hanya berapa orang, tetapi ada beberapa perusahaan dan juga pihak dari PT Antam," jelasnya.

Dody menambahkan,  dalam penanganan kasus dugaan suap Alfamidi hanya melibatkan beberapa pihak saja, seperti PT Midi Utama Indonesia dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang sudah jelas melakukan gratifikasi suap.

Baca Juga: Kasus Suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir Jalani Pemeriksaan Hingga Malam

"Kan jelas siapa yang terima suap, kalau PT Antam kan permasalahan korupsi penjualan ore nikel di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah IUP-OP PT Antam,"tuturnya.

Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan tidak melakukan sensasi maupun pencitraan. Jika penyidikan tersebut mengarah ke bukti-bukti maka akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan memang saat ini, sama-sama lagi jalan penyidikan," tegasnya.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x