Tiga Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sultra

- 21 Februari 2023, 23:35 WIB
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. /istimewa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Tiga Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) mangkir dari panggilan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com, Selasa 21 Februari 2023.

Dody menyebutkan, dari lima Inspektur Tambang Pengawas PT KKP yang dilayangkan panggilan, hanya dua saja yang bersedia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertambangan di WIUP OP PT Antam, Kejati Sultra Periksa Dua Inspektur Tambang Pengawas PT KKP

Dody menambahkan, dua saksi itu diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu.

"Dua orang Inspektur Tambang Pengawas PT KKP yang diperiksa berinisial RMK dan H," ungkap Dody.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa hari ini adalah Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2019 dan 2021.

Baca Juga: Dirut Perumda Sultra Diperiksa Penyidik Kejati, Atas Dugaan Korupsi Pertambangan di Wilayah IUP OP PT Antam

"Keduanya diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi, dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya," bebernya.

Lebih lanjut, Ia kembali menambahkan, dalam perkara tersebut, ada dugaan perambahan kawasan hutan lindung yang masuk wilayah IUP-OP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu.

"Para pihak yang dipanggil dan diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/P.3/Fd.1/10/2022, tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Ketua DPC Garuda Kolaka, Ini Penjelasan Polda dan Kejati Sultra

Dody juga membenarkan, bahwa dari tujuh orang saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, hanya dua orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik.

Sedangkan lima orang lagi yang terdiri dari tiga orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik.

"Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini, dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka," pungkasnya. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x