Dugaan Korupsi Pertambangan di WIUP OP PT Antam, Kejati Sultra Periksa Dua Inspektur Tambang Pengawas PT KKP

- 21 Februari 2023, 18:48 WIB
Penyidik Kejati Sultra periksa dua Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama, atas perkara dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP OP PT Antam di Mandiodo, Lasolo dan Lalindu.
Penyidik Kejati Sultra periksa dua Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama, atas perkara dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP OP PT Antam di Mandiodo, Lasolo dan Lalindu. /Dok. Penkum Kejati Sultra /kendarikita.com

KENDARI KITA - Penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Lasolo, Lalindu terus berlanjut di meja penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyidik terus memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Usai memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perumda Sultra, penyidik kembali melayangkan panggilan terhadap tujuh saksi lainnya.

 

Baca Juga: Dirut Perumda Sultra Diperiksa Penyidik Kejati, Atas Dugaan Korupsi Pertambangan di Wilayah IUP OP PT Antam

Sayangnya, dari tujuh saksi yang dilayangkan panggilan, hanya dua yang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH membenarkan perihal pemeriksaan terhadap dua orang berinisial RMK dan H.

Dody juga menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa hari ini adalah Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2019 dan 2021.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Konawe Utara Berunjuk Rasa di Kantor PT Antam UBPN Konut, Ini Tuntutannya

"Keduanya diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi, dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya," ungkap Dody SH, melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com, Selasa 21 Februari 2023.

Lebih lanjut, Ia kembali menambahkan, dalam perkara tersebut, ada dugaan perambahan kawasan hutan lindung yang masuk wilayah IUP-OP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu.

"Para pihak yang dipanggil dan diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/P.3/Fd.1/10/2022, tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023," tambahnya.

Baca Juga: Puluhan Rumah Warga di Konut Terendam Banjir, Aktivitas Tambang Antam Dituding Jadi Biang Kerok

Dody juga membenarkan, bahwa dari tujuh orang saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, hanya dua orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik.

Sedangkan lima orang lagi yang terdiri dari tiga orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik.

"Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini, dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka," pungkasnya. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x