"Ditemukan BB narkotika yang disembunyikan di bawah pohon buah salak. 1 buah kantong plastik warna merah yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang berukuran sedang," ujar Sunardi.
IW juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara ditempelkan di suatu tempat.
Baca Juga: Mengintip Tradisi Valentine di Malaysia, India, Spanyol dan Skotlandia
"Semua atas arahan bosnya yang merupakan narapidana di Lapas Kelas II A, setelah itu menunggu arahan melalui komunikasi hp untuk ditempelkan diedarkan kembali atau face to face di tempat tertentu di seputaran Konawe," ungkap Sunardi.
WK dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.