Lantik Notaris Pengganti, Kakanwil Kemenkumham Sultra: Tingkatkan Kompetensi dan Pelayanan Masyarakat

- 13 Februari 2023, 11:30 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba.
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba. /Istimewa/

KENDARI KITA-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba, kembali melantik notaris pengganti, Andri Alfriadi Rachman, menggantikan notaris Wandhi Pratama Putra Sisman yang berkedudukan di Kabupaten Kolaka, Senin, 13 Februari 2023.

Pelantikan yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkum Sultra ini dihadiri seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, para Pejabat Administrator, para Pejabat Pengawas serta JFT dan JFU Kanwil Kemenkumham Sultra, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sultra, Notaris Miftah Husabri Asbar, dan juga perwakilan Pengurus Daerah INI Kota Kendari, Notaris M. Tun Samudra.

Baca Juga: Bappilu PKS Kendari Susun Persiapan Pemilu 2024, Sederet Nama Figur Internal Mulai Mencuat

Dalam kesempatan itu, Silvester Sili Laba menyampaikan imbauannya kepada notaris pengganti untuk selalu meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

"Segera lakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan. Tingkatkan kompetensi dan optimalkan program-program terbaru dari Pemerintah yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Notaris maupun notaris pengganti harus selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas," kata Silvester.

Baca Juga: Mengintip Tradisi Valentine di Malaysia, India, Spanyol dan Skotlandia

Sebagai instansi pembina dan juga Ketua Majelis Pengawas Notaris (MPWN) Provinsi Sultra, Kakanwil juga berharap agar Notaris dan Notaris Pengganti selalu melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah.

"Jika ada kendala dan permasalahan, kami sebagai instansi pembina membuka diri untuk melakukan konsultasi," ujar Silvester menimpali.

Baca Juga: Keutamaan dan Hakikat Ibadah Puasa Ramadhan

Kepada jajaran INI Provinsi Sultra,Silvester pun berpesanselalu bekerja sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

"Saya menitip pesan kepada Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sultra atau yang mewakili dan Pengurus INI di Kabupaten/Kota, agar selalu mengingatkan seluruh anggota INI untuk bekerja dengan penuh kehati-hatian. Notaris harus memiliki intuisi atau saya biasa menyebutnya genggam rasa yang kuat agar diri kita selalu terjaga dan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Liga Sentra Indonesia Zona Sulawesi Tenggara Daratan Resmi Dihelat di Kolaka

Diketahui, notaris yang akan menjalankan cuti harus terlebih dahulu mengajukan cuti pada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten/Kota setempat.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x