Polisi Meringkus Seorang Wanita Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Pinjol di Kendari

- 22 Januari 2023, 11:21 WIB
Ilustrasi penipuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi penipuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. /Pixabay.com/Mohamed Hassan/6013 images/

KENDARI KITA- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang wanita terduga pelaku penipuan berkedok dana pinjaman online (pinjol), Sabtu, 21 Januari 2023.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, modus penipuan dimulai pada bulan November 2022, melalui grup whatsapp dana pinjaman (dapin)10 juta.

Baca Juga: Resep Puding Karamel: Cemilan Sehat nan Praktis

Saat itu terduga pelaku penipuan berinisial LNJ mencari investor yang ingin menginvestasikan dana yang digunakan untuk dana pinjaman nasabah.

LNJ kemudian memancing korban melalui grup WhatsApp dapin. Jumlah investasi dana pinjaman sangat bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

Baca Juga: Pejabat Kemendagri Ukraina Dilaporkan Tewas Dalam Kecelakaan Helikopter di Kyiv

LNJ meyakinkan para investor bahwa dana investasi akan dikembalikan selama 10 hari dengan bunga 50 persen.

"Misalnya 10 juta kembali 15 juta selama 10 hari dan 5 juta kembali 7,5 juta selama 10 hari. Kemudian orang yang ikut dalam grup dapin tersebut menginvestasikan uangnya, yang diawali dengan chat berupa besaran pinjaman lalu kemudian dibuat list," ujarnya.

Baca Juga: 12 Ide Aktifitas Seru Menikmati Liburan Hari Valentine untuk Perempuan Lajang

LNJ kemudian mendaftarkan nama-nama debitur atau peminjam uang.

Investasi dan pengembalian uang awalnya berjalan normal seperti  yang telah dijanjikan LNJ selaku owner dari grup dana pinjaman itu.

Baca Juga: DPR RI Siap Dialog Terbuka Bahas Revisi UU Desa

Namun belakangan diketahui bahwa debitur yang mengajukan pinjaman pada investor tak lain adalah dirinya sendiri, yang mencatut identitas orang lain.

"Saudari LNJ memasukan nama-nama yang tidak ada orangnya dan uangnya ternyata diambil sendiri dengan mengatasnamakan orang lain," kata Eka.

Baca Juga: Pemerintah Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

LNJ diringkus polisi di salah satu warung kopi (warkop) du Kota Kendari, berdasarkan laporan Polisi Nomor:LP/B/16/I/2023/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 20 Januari 2023.

"Terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP," kata Eka.

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah