Investasi dan pengembalian uang awalnya berjalan normal seperti yang telah dijanjikan LNJ selaku owner dari grup dana pinjaman itu.
Baca Juga: DPR RI Siap Dialog Terbuka Bahas Revisi UU Desa
Namun belakangan diketahui bahwa debitur yang mengajukan pinjaman pada investor tak lain adalah dirinya sendiri, yang mencatut identitas orang lain.
"Saudari LNJ memasukan nama-nama yang tidak ada orangnya dan uangnya ternyata diambil sendiri dengan mengatasnamakan orang lain," kata Eka.
Baca Juga: Pemerintah Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
LNJ diringkus polisi di salah satu warung kopi (warkop) du Kota Kendari, berdasarkan laporan Polisi Nomor:LP/B/16/I/2023/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 20 Januari 2023.
"Terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP," kata Eka.