Polisi Meringkus Seorang Wanita Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Pinjol di Kendari

- 22 Januari 2023, 11:21 WIB
Ilustrasi penipuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi penipuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. /Pixabay.com/Mohamed Hassan/6013 images/

Investasi dan pengembalian uang awalnya berjalan normal seperti  yang telah dijanjikan LNJ selaku owner dari grup dana pinjaman itu.

Baca Juga: DPR RI Siap Dialog Terbuka Bahas Revisi UU Desa

Namun belakangan diketahui bahwa debitur yang mengajukan pinjaman pada investor tak lain adalah dirinya sendiri, yang mencatut identitas orang lain.

"Saudari LNJ memasukan nama-nama yang tidak ada orangnya dan uangnya ternyata diambil sendiri dengan mengatasnamakan orang lain," kata Eka.

Baca Juga: Pemerintah Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

LNJ diringkus polisi di salah satu warung kopi (warkop) du Kota Kendari, berdasarkan laporan Polisi Nomor:LP/B/16/I/2023/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 20 Januari 2023.

"Terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP," kata Eka.

 

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah