Adapun dari penetapannya sebagai tersangka Prof B disangkakan pasal 6 huruf A dan C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.***
Adapun dari penetapannya sebagai tersangka Prof B disangkakan pasal 6 huruf A dan C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.***
Editor: Mirkas