Polsek Konda Tangkap Terduga Tindak Pidana Persetubuhan, Korbannya Anak Dibawa Umur

- 15 Agustus 2022, 22:16 WIB
Mulkin Arianto (20), pemuda asal Desa Tanea, Kecamatan Konda, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Mulkin Arianto (20), pemuda asal Desa Tanea, Kecamatan Konda, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. /Mirkas/kendarikita.com

Peristiwa tersebut dialami korban pada Sabtu 13 Agustus 2022, di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Konawe Selatan.

"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x