“Ini sudah menyangkut nama baik, terlebih saya dan keluarga tidak terima perzinahan yang mereka lakukan di samping kedua anak saya, jadi proses hukumnya harus sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Alamsyah Nugraha membenarkan laporan tersebut
Baca Juga: Kena Busur OTK, Warga Kendari ini Jalani Operasi 30 Jahitan di Kaki Kiri.
Ia menerangkan motif keduanya yakni lelaki FJ (23) dan ER (29) melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin sudah diamankan, namun tidak bisa dilakukan penahanan karena penerapan pasal untuk perzinahan tidak bisa ditahan,” terangnya.***