Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J Terkesan Lamban, AMIN Desak Presiden Copot Kapolri

- 18 Juli 2022, 15:06 WIB
Direktur AMIN, Andriansyah saat diwawancarai wartawan di Kota Kendari.
Direktur AMIN, Andriansyah saat diwawancarai wartawan di Kota Kendari. /Mirkas/kendarikita.com

Tak hanya itu, lanjut Andriansyah, penjelasan motif penembakan yang berbeda serta keberadaan Irjen Ferdy Sambo tidak jelas. Hal inilah yang akan membuat opini publik semakin liar dan menimbulkan kecurigaan terhadap integritas, profesionalitas dan kredibilitas intitusi polri.

Disebutkannya, Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya abdi utama bagi nusa bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sidang PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Rampung, Mabes Polri Segera Umumkan Hasilnya

Bab 1 Pasal 1 point 5 UU Polri nomor 2 tahun 2002 menegaskan, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional, dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini yakni ada jeda waktu kejadian dan pengungkapan, luka sayatan di jasad brigadier J, keluarga korban sempat tidak diperbolehkan melihat jenazah Brigadir J, kronologi yang berbeda dan CCTV yang rusak.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x