Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J Terkesan Lamban, AMIN Desak Presiden Copot Kapolri

- 18 Juli 2022, 15:06 WIB
Direktur AMIN, Andriansyah saat diwawancarai wartawan di Kota Kendari.
Direktur AMIN, Andriansyah saat diwawancarai wartawan di Kota Kendari. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Tragedi baku tembak di rumah jabatan (Rujab) Irjen Ferdy Sambo yang menyebabkan tewasnya Brigadir J menjadi perhatian publik. Apalagi, penanganan kasus tersebut terkesan lamban, sehingga menimbulkan kecurigaan publik terhadap Polri cenderung ada yang ditutupi dalam kasus ini.

Olehnya itu, Aliansi Masyarakat Indonesia Mengguggat (AMIN) mendesak Presiden RI, Joko Widodo agar segera mencopot Kepala Keplosian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Listyo sigit Prabowo.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, Kapolri Jendral Listyo sigit Prabowo dinilai tidak mampu alias gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pucuk pimpinan Polri.

Baca Juga: Soal CCTV yang Diganti Pasca Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Begini Penjelasan Polisi

Direktur AMIN, Andriansyah mengatakan, pencopotan terhadap Jendral Listyo sigit Prabowo merupakan langkah yang tepat, agar tercipta suasana kondusif dan mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap intitusi Polri.

Selain desakan pencopotan, Adriansyah juga meminta Presiden segera membentuk tim khusus yang melibatkan multi pihak secara transparansi dan profesionalitas.

"Apabila dalam kurun waktu 7x24 jam kami belum mendapatkan jawaban dari presiden, kami akan berkordinasi dan mengajak semua elemen mahasiswa serta masyarakat Indonesia, agar bergerak serentak melakukan demonstrasi besar-besaran," ujar Andriansyah, saat dikonfirmasi tim kendarikita.com, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Polres Konawe Bekuk Residivis Kasus Narkotika, 0,42 Gram Sabu Diamankan

Menurutnya, lambatnya penanganan kasus ini dan terkesan ditutup-tutupi, menunjukan bahwa pimpinan Polri dalam hal ini Jendral Listyo Sigit Prabowo tidak mampu (gagal) menjamin keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang berimplikasi meningkatnya keresahan masyarakat seluruh Indonesia terhadap integritas, profesionalitas dan kredibilitas yang itu sangat bertentangan dengan UU Polri nomor 2 Tahun 2002.

Tak hanya itu, lanjut Andriansyah, penjelasan motif penembakan yang berbeda serta keberadaan Irjen Ferdy Sambo tidak jelas. Hal inilah yang akan membuat opini publik semakin liar dan menimbulkan kecurigaan terhadap integritas, profesionalitas dan kredibilitas intitusi polri.

Disebutkannya, Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya abdi utama bagi nusa bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sidang PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Rampung, Mabes Polri Segera Umumkan Hasilnya

Bab 1 Pasal 1 point 5 UU Polri nomor 2 tahun 2002 menegaskan, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional, dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini yakni ada jeda waktu kejadian dan pengungkapan, luka sayatan di jasad brigadier J, keluarga korban sempat tidak diperbolehkan melihat jenazah Brigadir J, kronologi yang berbeda dan CCTV yang rusak.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x