Selanjutnya, korban menjawab pertanyaan pelaku (Ada mukaku kayak polisi kah?).
Setelah mendengar jawaban korban, lalu pelaku langsung cabut pisau dan mengarahkan kepada korban dan mengenai bagian paha sebelah kiri korban, namun tepat mengenai handphone yang berada di saku celana milik korban.
"Sehingga mengakibatkan celana korban robek serta handphone rusak terbakar akibat tusukan pisau dari pelaku. Sehingga atas kejadian tersebut membuat paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar akibat handphone yang terbakar. Untuk kejadian tindakan penganiayaan terjadi pada hari Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 01.00, Wita" ungkapnya Kasat Reskrim Polres Kendari.
AKP Fitrayadi membeberkan, pelaku juga memiliki catatan termasuk salah satu pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan pencurian dengan kekerasan atau melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP sub pasal 365 ayat 4 KUHP yang terjadi di Jembatan Teluk Kota Kendari, dimana tersangka utamanya telah tertangkap beberapa hari yang lalu.***