Mencuri di Muna, Pria Bertato Cs Ditangkap di Buton Tengah

- 8 Maret 2022, 19:26 WIB
Pria bertato berinisial AM ditangkap polisi usai melakukan pencurian di Desa La Basa, Kabupaten Muna l.
Pria bertato berinisial AM ditangkap polisi usai melakukan pencurian di Desa La Basa, Kabupaten Muna l. /Hasan Barakati/Kendarikita.com/

KENDARI KITA - Pria bertato berinisial AM diamankan tim Polsek Tongkuno, Kabupaten Muna, lantaran diduga melakukan aksi pencurian di Desa Labasa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Senin 7 Maret 2022.

Kapolsek Tongkuno, Iptu Arman membenarkan perihal penangkapan pelaku pencurian tersebut.

Dijelaskannya, terduga pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura membeli rokok di kios milik korban berinisial SW, di Desa La basa.

Baca Juga: Resep Banana Milk, Minuman Sehat dan Menyegarkan

"Pelaku bersama dua orang temanya dengan mengendarai R2 Matic sambil berbonceng tiga, dengan alasan akan membeli rokok," kata Iptu Arman, Selasa 8 Maret 2022.

Selanjutnya, kata Arman, korban yang baru pulang usai mengantar cucunya di sekolah Ibnu Abbas Wakuru menggunakan sepeda motor.

"Korban SW turun dari motor yang digunakannya untuk melayani pelaku (beli rokok), namun korban meninggalkan tas berupa dompet di motor dalam posisi tergantung pada setir motor sebelah kanan," kata Kapolsek.

Baca Juga: Melawan Korporasi Perusak Lingkungan, Pemkab dan DPRD Konut Didesak Hentikan Aktivitas PT LAM dan PT TPI

Arman menambahkan, setelah menerima rokok dari korban, terduga pelaku langsung tancap gas motor yang mereka gunakan.

Kemudian, korban mengecek tas yang ditinggalkan pada motor miliknya. Naasnya, tas miliknya itu sudah dibawa kabur oleh pelaku.

"Tas tersebut berisikan uang sebanyak Rp700 ribu dan handphone OPPO A 12," jelas Kapolsek.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Kala Cinta Menggoda Versi Noah

Dengan kondisi itu, akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam proses pengejaran hingga masuk wilayah Buteng, pihaknya berpapasan dengan salah seorang Babinsa yang bertugas di Koramil Tongkuno. Sehingga Babinsa pun langsung membantu mengejar pelaku dan berhasil ditangkap.

"Hanya salah seorang pelaku (yang membawa Motor SM berhasil ditangkap), tepatnya di Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah dan kemudian mengamankannya di Polsek Gu, Polres Baubau," terang Kapolsek.

Dengan kondisi itu, pelaku akhirnya kembali digiring di Polsek Tongkuno, Kabupaten Muna guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal TV di SCTV Pada Selasa 8 Maret 2022, Simak Lanjutan Sinetron Love Story The Series

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu dan handphone merk OPO A12 milik korban.

"Untuk laporan korban sedang dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Tongkuno, terkait masih adanya dua orang pelaku yang telah diketahui identitasnya, termasuk akan menggali peranan dari masing-masing pelaku," tutup Kapolsek.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah