Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan PT Toshida Indonesia, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

- 15 Februari 2022, 08:28 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan, Yusmin divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kendari.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan, Yusmin divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kendari. /Mirkas/kendarikita/

 

KENDARI KITA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia, Yusmin, Senin 14 Februari 2022.

Seperti diketahui, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyalahgunakan kewenagannya dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, I Nyoman Wiguna yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan majelis hakim membebaskan Yusmin dari semua dakwaan.

Baca Juga: Penangkapan Tie Saranani Dinilai Inprosedural, Konsorsium Solidaritas Aktivis Sultra Geruduk Kejari Kendari

"Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," kata I Nyoman Wiguna.

Dalam pertimbangan hakim, lanjutnya, dakwaan jaksa dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terbukti.

Majelis menyatakan, penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Niaya (RKAB) PT Toshida Indonesia kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.

Baca Juga: Jaksa Kalah di Pengadilan, Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan Divonis Bebas

"Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan," ucap I Nyoman Wiguna.

Majelis Hakim juga menilai, bahwa pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.

"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," pungkasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah