Penangkapan Tie Saranani Dinilai Inprosedural, Konsorsium Solidaritas Aktivis Sultra Geruduk Kejari Kendari

- 14 Februari 2022, 15:51 WIB
Konsorsium Solidaritas Aktivis Sultra geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, menyoroti penangkapan Tie Saranani.
Konsorsium Solidaritas Aktivis Sultra geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, menyoroti penangkapan Tie Saranani. /Mirkas/kendarikita.com/

 

 

KENDARI KITA - Penangkapan Tie Saranani oleh tim Intelijen Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kendari beberapa hari yang lalu menuai sorotan publik dan aksi demonstrasi.

Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Solidaritas Aktivis (KSA) Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk Kantor Kejari Kendari, Senin 14 Februari 2022.

Koordinator Lapangan (Korlap) KSA Sultra, Laode Muhamad Jabar membeberkan sejumlah kejanggalan atas proses hukum acara penanganan kasus Tie Saranani.

Baca Juga: DPR RI Akan Uji Kelayakan KPU RI Hari Ini sampai 16 Februari 2022, Masyarakat Dilibatkan

Laode Muhamad Jabar menyebutkan, bahwa proses penangkapan Tie Saranani nonprosedural dan atau tidak sesuai hukum merujuk pada pasal 33 KUHP.

"Dimana dalam pasal 33 KUHP menerangkan setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi," ujar aktivis yang populer dengan sapaan Jabar M Top.

Faktanya, kata dia, ketika proses penangkapan Tie Saranani di salah satu rumah warga, tim Intelijen Kejari Kendari tidak mengikutsertakan perwakilan pemerintah setempat dan tidak izin kepada pemilik rumah.

Baca Juga: 12 ASN dan PPNPN Reaktif, Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Karantina Kantor

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x