Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan PT Toshida Indonesia, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

- 15 Februari 2022, 08:28 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan, Yusmin divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kendari.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan, Yusmin divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kendari. /Mirkas/kendarikita/

"Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan," ucap I Nyoman Wiguna.

Majelis Hakim juga menilai, bahwa pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.

"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah