Jaksa Kalah di Pengadilan, Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan Divonis Bebas

- 14 Februari 2022, 18:38 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan, Yusmin divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kendari.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan, Yusmin divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kendari. /Mirkas/kendarikita/

Majelis Hakim juga menilai, bahwa pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.

"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," pungkasnya.

Seperti diketahui, Yusmin didakwa penyalahgunaan wewenang dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

Baca Juga: Didampingi Rekan Seprofesinya, Wartawan Korban Penganiayaan Oknum Satpol PP dan Polisi Lapor ke Polda Sultra

Atas dasar ditandatanganinya RKAB tersebut, perusahaan tambang yang beraktivitas di Kolaka itu melakukan penambangan.

Padahal, Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia telah dicabut pada 2020 lalu.

 

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x