Majelis Hakim juga menilai, bahwa pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.
"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, Yusmin didakwa penyalahgunaan wewenang dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Atas dasar ditandatanganinya RKAB tersebut, perusahaan tambang yang beraktivitas di Kolaka itu melakukan penambangan.
Padahal, Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia telah dicabut pada 2020 lalu.