KENDARI KITA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan karantina kantor selama tiga hari, mulai tanggal 14 sampai dengan 16 Februari 2022.
Kebijakan tersebut dilakukan karena terdapat 12 ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kanwil Kemenkumham Sultra yang dinyatakan reaktif tes swab antigen Covid 19 pada Jumat 11 Februari 2022.
Di hari pertama pelaksanaan karantina kantor, Kakanwil Kemenkumham Sultra memberikan pengarahan secara virtual yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H. Muslim, sluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta para penjabat administrator dan pengawas kantor wilayah.
Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba mengungkapkan, pemberlakuan karantina di instansi yang dipimpinnya itu merupakan langkah untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pegawai yang terpapar.
Lebih lanjut, Silvester Sili Laba juga menambahkan, bahwa kebijakan karantina itu juga dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022.
Kakanwil juga mengingatkan kepada semua pejabat dan karyawan Kemenkumham agar selalu menjaga imun tubuh dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid di Lapas Kelas IIA Kendari, 109 Pegawai Lakukan Swab Antigen