KENDARI KITA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kalah di persidangan, sehingga terdakwa dugaan kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, Yusmin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Senin 14 Februari 2022.
Putusan terhadap mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna.
"Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," kata Ketua Pengadilan Negeri Kendari itu.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta untuk Taurus, Gemini, Cancer, dan Leo hari Senin, 14 Februari 2022
Lebih lanjut, I Nyoman Wiguna menyampaikan, bahwa dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.
Majelis menyatakan, penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Niaya (RKAB) PT Toshida Indonesia kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.
"Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan," ucap I Nyoman Wiguna.
Majelis Hakim juga menilai, bahwa pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.
"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, Yusmin didakwa penyalahgunaan wewenang dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Atas dasar ditandatanganinya RKAB tersebut, perusahaan tambang yang beraktivitas di Kolaka itu melakukan penambangan.
Padahal, Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia telah dicabut pada 2020 lalu.