KENDARI KITA-Tim Opsnal Unit 2 Subdit Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba ) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan barang bukti 215 gram sabu dari tangan seorang pria berinisial IW (23).
IW diringkus saat berada di salah satu Rumah Makan di Jalan S. Parman, Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca Juga: 832 Guru Berstatus P3K Terima SK Perpanjangan Kontrak Kerja dari Kery Konggoasa
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Sunardi mengatakan, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 meringkus IW setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Konawe.
Setelah melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan surveilans (pengamatan sistematis), tim Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian menangkap tersangka disaksikan warga setempat.
"Tim kami melakukan penggeledahan di mana dari hasil penggeledahan di kamar tersangka ditemukan tepatnya antara dinding kamar dan kasur1 buah tas kecil bekas kacamata yang berisikan 9 sachet bening siap edar sabu, 3 ball sachet bening di dalam lemari pakaian yang di masukan ke dalam tas berkas merk bank berwarna orange," kata Sunardi, Senin, 13 Februari 2023.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa paket sabu disembunyikan di belakang rumah rekannya di Blok B, Kelurahan Sendang Mulya Sari, Kecamatan Tonggouna, Kabupaten Konawe.
Baca Juga: Bappilu PKS Kendari Susun Persiapan Pemilu 2024, Sederet Nama Figur Internal Mulai Mencuat
"Ditemukan BB narkotika yang disembunyikan di bawah pohon buah salak. 1 buah kantong plastik warna merah yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang berukuran sedang," ujar Sunardi.
IW juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara ditempelkan di suatu tempat.
Baca Juga: Mengintip Tradisi Valentine di Malaysia, India, Spanyol dan Skotlandia
"Semua atas arahan bosnya yang merupakan narapidana di Lapas Kelas II A, setelah itu menunggu arahan melalui komunikasi hp untuk ditempelkan diedarkan kembali atau face to face di tempat tertentu di seputaran Konawe," ungkap Sunardi.
WK dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.